UTARA TIMES – Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) resmi diketok palu hari ini oleh Puan Maharani selaku ketua DPR RI.
Dengan sahnya UU TPKS ini maka ketentuan yang ada di dalamnya juga berlaku untuk semua lapisan masyarakat.
Salah satu pasal yang harus masyarakat ketahui dalam UU TPKS ini adalah terkait perekaman dan pengambilan gambar bermuatan seksual tanpa izin yang bisa dipidana 4 tahun penjara.
Ketentuan tersebut diatur dalam pasal 14 UU TPKS tersebut.
Sebagaimana dilansir Utara Times dari draft UU TPKS, berikut ini ketentuan pasal 14 tentang kekerasan seksual berbasis online.
Pasal 14
(1) Setiap Orang yang tanpa hak: