UU TPKS: Merekam atau Mengambil Gambar Bermuatan Seksual Tanpa Izin Bisa Dipidana 4 Tahun Penjara

- 12 April 2022, 16:30 WIB
UU TPKS: Merekam atau Mengambil Gambar Bermuatan Seksual Tanpa Izin Bisa Dipidana 4 Tahun Penjara
UU TPKS: Merekam atau Mengambil Gambar Bermuatan Seksual Tanpa Izin Bisa Dipidana 4 Tahun Penjara /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

UTARA TIMES – Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) resmi diketok palu hari ini oleh Puan Maharani selaku ketua DPR RI.

Dengan sahnya UU TPKS ini maka ketentuan yang ada di dalamnya juga berlaku untuk semua lapisan masyarakat.

Salah satu pasal yang harus masyarakat ketahui dalam UU TPKS ini adalah terkait perekaman dan pengambilan gambar bermuatan seksual tanpa izin yang bisa dipidana 4 tahun penjara.

Ketentuan tersebut diatur dalam pasal 14 UU TPKS tersebut.

Sebagaimana dilansir Utara Times dari draft UU TPKS, berikut ini ketentuan pasal 14 tentang kekerasan seksual berbasis online.

Baca Juga: Penasaran dengan RUU TPKS yang Disahkan Hari ini? Berikut ini Link Download Draf RUU TPKS, Tinggal Klik

Baca Juga: UU TPKS Sah! Pemaksaan Perkawinan Anak dan Perkawinan Korban dengan Pelakunya Bisa Dipidana 9 Tahun Penjara

Pasal 14

(1) Setiap Orang yang tanpa hak:

Halaman:

Editor: Nurmaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah