Isi RUU TPKS dari Mulai Perlindungan untuk Korban hingga Pidana bagi Pelaku

- 12 April 2022, 16:40 WIB
Isi RUU TPKS dari Mulai Perlindungan untuk Korban hingga Pidana bagi Pelaku
Isi RUU TPKS dari Mulai Perlindungan untuk Korban hingga Pidana bagi Pelaku /Galih Pradipta

UTARA TIMES – RUU TPKS yang merupakan singkatan dari Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual kini telah resmi menjadi Undang-undang pada 12 April 2022.

Adapun isi dari UU TPKS tidak jauh berbeda dengan RUU TPKS yang mengusung perlindungan bagi perempuan yang mengalami tindak kekerasan seksual.

RUU TPKS berisikan 152 pasal dengan jumlah BAB pembahasan sebanyak 15, yang mana setiap pasal dan BAB memuat peraturan yang terperinci dalam membahas kekerasan seksual yang kuantitasnya semakin meningkat dan berkembang.

Hadirnya RUU TPKS ini diharapkan memberikan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual, hal ini tertuang dalam isi pembukaan RUU TPKS.

Baca Juga: UU TPKS Sah! Berikut Ini 19 Jenis Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang Diatur di Undang-Undang Ini

Baca Juga: Link Download Draft RUU TPKS Versi PDF yang Hari ini Disahkan Menjadi Undang-undang

“setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” isi pembuka RUU TPKS.

RUU TPKS juga menjelaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual merupakan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan dan pelanggaran hak asasi manusia yang harus dihapus.

Selain itu, RUU TPKS juga mempertegas posisinya untuk korban, bahwa korban kekerasan seksual harus mendapat perlindungan dari negara agar bebas dari setiap bentuk kekerasan seksual.

Halaman:

Editor: Nurmaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah