UTARA TIMES – Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) resmi disahkan di sidang paripurna DPR RI hari ini, selasa 12 April 2022.
UU TPKS menjadi dasar hukum atas penindakan kasus kekerasan seksual yang menimpa para penyintasnya.
Di dalam UU TPKS terdapat 19 jenis kekerasan seksual yang diatur dalam Undang-undang ini.
19 jenis kekerasan seksual tersebut tertulis dalam pembahasan Bab II pasal 4 UU TPKS.
Dilansir Utara Times dari draft RUU TPKS yang sah menjadi UU TPKS, berikut ini jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam UU TPKS.
BAB II
TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
Pasal 4