UU TPKS Sah! Berikut Ini 19 Jenis Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang Diatur di Undang-Undang Ini

- 12 April 2022, 16:20 WIB
UU TPKS Sah! Berikut Ini 19 Jenis Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang Diatur di Undang-Undang Ini
UU TPKS Sah! Berikut Ini 19 Jenis Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang Diatur di Undang-Undang Ini /PublicDomainPictures /Pixabay

UTARA TIMES – Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) resmi disahkan di sidang paripurna DPR RI hari ini, selasa 12 April 2022.

UU TPKS menjadi dasar hukum atas penindakan kasus kekerasan seksual yang menimpa para penyintasnya.

Di dalam UU TPKS terdapat 19 jenis kekerasan seksual yang diatur dalam Undang-undang ini.

19 jenis kekerasan seksual tersebut tertulis dalam pembahasan Bab II pasal 4 UU TPKS.

Dilansir Utara Times dari draft RUU TPKS yang sah menjadi UU TPKS, berikut ini jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam UU TPKS.

Baca Juga: UU TPKS Sah! Pemaksaan Perkawinan Anak dan Perkawinan Korban dengan Pelakunya Bisa Dipidana 9 Tahun Penjara

BAB II

TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL

Pasal 4

Halaman:

Editor: Nurmaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah