9. kekerasan seksual berbasis elektronik.
(2) Selain Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga meliputi:
Baca Juga: SAH! RUU TPKS Akhirnya Diresmikan, Ketua Panitia: Ini Merupakan Sejarah
1. perkosaan;
2. perbuatan cabul;
3. persetubuhan terhadap Anak, perbuatan cabul terhadap Anak, dan/atau eksploitasi seksual terhadap Anak;
4. perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak Korban;
5. pornografi yang melibatkan Anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual;
Baca Juga: Kekerasan Seksual yang Dialami Penulis Lagu Kukira Kau Rumah, Amigdala Beberkan Pernyataan Sikap
6. pemaksaan pelacuran;