UU TPKS Sah! Berikut Ini 19 Jenis Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang Diatur di Undang-Undang Ini

- 12 April 2022, 16:20 WIB
UU TPKS Sah! Berikut Ini 19 Jenis Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang Diatur di Undang-Undang Ini
UU TPKS Sah! Berikut Ini 19 Jenis Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang Diatur di Undang-Undang Ini /PublicDomainPictures /Pixabay

(1) Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas:

1. pelecehan seksual nonfisik;

2. pelecehan seksual fisik;

3. pemaksaan kontrasepsi;

4. pemaksaan sterilisasi;

Baca Juga: Penasaran dengan RUU TPKS yang Disahkan Hari ini? Berikut ini Link Download Draf RUU TPKS, Tinggal Klik

5. pemaksaan perkawinan;

6. penyiksaan seksual;

7. eksploitasi seksual;

8. perbudakan seksual; dan

Halaman:

Editor: Nurmaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah