Pejabat Kemendag Ditangkap! Ini Dia Kumpulan Tersangka Mafia Minyak Goreng

- 20 April 2022, 20:00 WIB
Pejabat Kemendag Ditangkap! Ini Dia Kumpulan Tersangka Mafia Minyak Goreng
Pejabat Kemendag Ditangkap! Ini Dia Kumpulan Tersangka Mafia Minyak Goreng /Instagram.com/@kejaksaan_tinggi_ntb

UTARA TIMES - Kabar baik datang dari kasus Mafia Minyak Goreng, beberapa orang tersangka akhirnya ditangkap polisi.

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan tersangka Mafia Minyak Goreng yang kemudian disampaikan dalam konferensi pers Selasa 19 April 2022.

Terdapat empat orang tersangka Mafia Minyak Goreng yang ditangkap. Salah satunya ada pejabat Kemendag.

Tertangkapnya empat orang tersangka Mafia Minyak Goreng ini, kini menambah daftar kasus korupsi di Indonesia yang salah satunya melibatkan pejabat negara.

Baca Juga: Ini Biang Keladi Kelangkaan Minyak Goreng, Kejagung: Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Garong Uang Rakyat

Baca Juga: Gedung Alfamart Gambut Kalsel Roboh, Ada Pegawai Tertimpa Reruntuhan

Lalu siapa saja empat orang tersangka kasus tersebut? Simak ulasanya lengkapnya terkait Mafia Minyak Goreng di bawah ini.

Dikutip Utara Times dari berbagai sumber, inilah empat orang yang menjadi tersangka kasus tersebut.

Kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng ini salah satunya oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag).

Baca Juga: Beredar Video Alfamart Roboh di Gambut, Kab Banjar, Nampak Pegawai Tertimbun Runtuhan Bangunan

"Pertama terdapat Eselon 1, pada Kementerian Perdagangan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri," kata Jaksa Agung.

Untuk tiga tersangka lainnya yaitu pihak perusahaan swasta, Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan Togar Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

"Penetapan ini berdasarkan penyelidikan dari memeriksa 19 saksi 596 dokumen dan ahli," lanjutnya.

Baca Juga: Video Ibu Tusuk Leher Anaknya Sendiri Diduga karena Dibangunkan Sahur Viral di TikTok

Menurut Jaksa Agung, Burhanudin menjelaskan adanya dugaan kalau Dirjen PLN Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana memberikan persetujuan ekspor.

Padahal hal tersebut tidak memenuhi syarat domestic market obligation (DMO) atau domestic price obligation (DPO).

Akibatnya empat orang tersangka tersebut terkena Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Demikianlah informasi tentang tersangka Mafia Minyak Goreng yang ditangkap, dan salah satunya melibatkan pejabat Kemendag.***

 

Editor: Nurmaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah