Mendengar hal itu, selanjutnya Ade Yasin memberikan respons agar laporan keuangan di pemerintahannya bisa meraih predikat WTP.
“AY merespon dengan mengatakan ‘diusahakan agar WTP’,” ujarnya.
Sebagai realisasi kesepakatan, Firli mengatakan Ikhsan dan Sekdis PUPR Maulana Adam memberikan uang sejumlah Rp100 juta. Uang tersebut diberikan Maulana Adam di salah satu tempat di Bandung.
Adapun temuan fakta Tim Audit ada di Dinas PUPR, salah satunya pekerjaan proyek peningkatan jalan Kandang Roda – Pakan Sari dengan nilai proyek Rp94,6 Miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak.
Sebagai pemberi suap, Ade Yasin, Maulana Adam, Ihsan Ayatullah, dan Rizki Taufik disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“AY ditahan di Rutan Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Kemudian Firli menyatakan para penerima, disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.***
Artikel ini pernah tayang di Pikiran Rakyat dengan judul Tangan Diborgol dan Pakai Rompi Tahanan, Ade Yasin Jadi Tersangka Kasus Suap BPK Jawa Barat