3. Anggota rumah tangga tidak ada yang PNS/POLRI/TNI/DPR/DPRD/Pegawai BUMN
4. Tidak memiliki lahan dan bangunan/tanah dengan NJOP di atas Rp 1 Miliar.
5. Tidak memiliki mobil
6. Sumber air untuk minum bukan air kemasan bermerk.
Baca Juga: Tim Uber Indonesia Sapu Bersih 5-0 Atas Prancis di Babak Penyisihan Grup Thomas Uber Cup 2022
7. Dinilai miskin oleh masyarakat sekitar.
Adapun cara untuk mendaftar DTKS 2022 tahap 2 ini bisa dilakukan secara offline maupun online.
Bagi yang ingin mendaftar secara online bisa mendatangi kelurahan sesuai domisili dengan membawa fotokopi KTP dan KK.
Sementara untuk daftar DTKS 2022 tahap 2 secara online bisa melihat langkahnya di bawah ini.