Apa Itu Yellow Notice yang Diterbitkan Interpol terkait Pencarian Eril Anak Ridwan Kamil? Ternyata Begini

- 2 Juni 2022, 21:30 WIB
Apa Itu Yellow Notice yang Diterbitkan Interpol terkait Pencarian Eril Anak Ridwan Kamil? Ternyata Ini Maksudnya
Apa Itu Yellow Notice yang Diterbitkan Interpol terkait Pencarian Eril Anak Ridwan Kamil? Ternyata Ini Maksudnya /

UTARA TIMES – Komisi Polisi Kriminalitas Internasional atau Interpol menerbitkan Yellow Notice untuk pencarian Emmeril Kahn Mumtadz Eril anak Ridwan Kamil, 1 Juni 2022.

Yellow Notice diterbitkan Interpol atas kasus hilangnya Eril anak Ridwan Kamil di Sungai Aare, Bern, Swiss.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengkonfirmasi bahwa Interpol sudah merilis Yellow Notice untuk pencarian Eril anak Ridwan Kamil.

Baca Juga: Jumat 3 Juni 2022 Tanggal Berapa Hijriyah? Berikut Kalender Hijriyah Hari Ini

“Ya betul, Interpol sudah merilis Yellow Notice Eril,” kata Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis, 2 Juni 2022.

Dedi menjelaskan bahwa dengan terbitnya Yellow Notice maka negara yang tergabung dalam Interpol mengetahui kasus hilangnya Eril anak Ridwan Kamil.

Selanjutnya Dedi menerangkan bahwa menerbitkan Yellow Notice adalah salah satu cara untuk turut membantu pencarian Eril.

Baca Juga: Johnny Depp Menangi Persidangan Gugatan Pencemaran Nama Baik Lawan Amber Heard

“Dari Interpol pusat yang ditujukan kepada seluruh anggota Interpol dunia,” ucap Dedi Prasetyo.

“Polri bekerja sama dengan Interpol, Kepolisian Swiss dan KBRI setempat terus memantau secara aktif perkembangan di lapangan,” katanya menambahkan.

Halaman:

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah