UTARA TIMES - Berikut ini adalah informasi mengenai update bocoran pencairan Gaji Ke 13 PNS dan juga besarannya.
Setelah ramainya pertanyaan mengenai kapan Tunjangan Hari Raya atau THR cair, kini giliran Gaji ke 13 PNS kapan cair menjadi informasi yang paling dicari.
Adapun Gaji ke 13 sendiri merupakan penghasilan tambahan bagi PNS dengan menggabungkan beberapa komponen seperti gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja.
Lantas kapan sebenarnya Gaji ke 13 PNS ini akan dicairkan? Simak informasinya berikut ini mengenai pertanyaan tersebut.
Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi telah memastikan Gaji ke 13 akan diberikan kepada ASN, TNI, Pensiunan, Polri dan pejabat lainnya yang dikutip Utara Times dari laman resmi setkab.go.id
Pada 13 April 2022, saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang pemberian THR dan Gaji ke 13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, Pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja." katanya.
“Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional." lanjutnya.
Adapun merujuk pada Peraturan Menteri Keungan Menkeu) Republik Indonesia Nomor 75/PMK.05/2022 yang mengatur tentang pencairan Gaji ke 13 PNS.
Editor: Nur Umar