Berikut Syarat-syarat Penerima Bansos BPNT dan PKH Di Bulan Juni 2022

- 5 Juni 2022, 23:52 WIB
Berikut Syarat-syarat Penerima Bansos BPNT dan PKH Di Bulan Juni 2022
Berikut Syarat-syarat Penerima Bansos BPNT dan PKH Di Bulan Juni 2022 /pexels/ahsanjaya

UTARA TIMESBerikut ini syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para calon penerima bansos BPNT dan PKH yang akan cair di bulan Juni 2022.

Hal ini bertujuan agar bansos BPNT dan PKH yang diberikan pemerintah bisa tepat sasaran.

Oleh karena itu, untuk pencairan bansos BPNT dan PKH bulan Juni ini, pemerintah lebih fokus kepada keluarga yang kurang mampu perekonomiannya dan memenuhi syarat-syaratnya.

Baca Juga: Siap-siap Anak SMA Sederajat akan Terima Bansos, Berikut Cara Pengecekannya

Selain itu juga, pencairan bansos BPNT dan PKH ini diharapkan bisa membantu para keluarga yang membutuhkan.

Lalu, apa saja syarat-syarat penerima bansos BPNT dan PKH yang akan cair bulan Juni 2022 ini?

Dilansir Utara Times dari PR Depok, bahwa pada artikel ini akan disampaikan syarat-syarat penerima banso BPNT dan PKH yang cair di bulan Juni 2022.

Baca Juga: Tanggalan Jawa Juni 2022 Lengkap Penjelasan Keistimewaan Weton Senin Pon yang Jarang Diketahui Pemiliknya

Syarat-syarat untuk menjadi penerima BPNT dan PKH Juni 2022 di antaranya sebagai berikut.

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Mempunyai Kartu Tanda Penduduk atau KTP.

3. Tergolong keluarga kurang mampu atau rentan miskin.

Baca Juga: SEDANG TAYANG! Ini Link Live Streaming Indonesia U-19 Vs Meksiko di Toulon Cup 2022, Tinggal Klik

4. Merasakan dampak pandemi Covid-19 atau mengalami PHK.

5. Terdaftar dalam data DTKS Kemensos sebagai keluarga penerima manfaat atau KPM.

Dua bansos yang diperuntukkan bagi masyakarat kurang mampu ini disalurkan secara bertahap sepanjang tahun 2022.

Besaran BPNT sendiri adalah Rp2,4 juta yang disalurkan dalam beberapa tahap, dengan nominal Rp200.000 setiap bulannya.

Baca Juga: SEDANG TAYANG! Ini Link Live Streaming Indonesia U-19 Vs Meksiko di Toulon Cup 2022, Tinggal Klik

Sementara itu, besaran PKH bervariasi tergantung dengan kategori penerimanya.

Berikut ini tujuh kategori penerima bansos Program Keluarga Harapan beserta nominal bantuan yang diterimanya.

- Anak sekolah jenjang SD/sederajat menerima Rp900.000 per tahun

- Anak sekolah jenjang SMP/sederajat menerima Rp1,5 juta per tahun

Baca Juga: Jadwal Film dan Harga Tiket Bioskop Cinepolis Living World Pekanbaru Riau Hari Ini 6 Juni 2022

- Anak sekolah jenjang SMA/sederajat menerima Rp2 juta per tahun

- Ibu hamil/melahirkan menerima Rp3 juta per tahun

- Anak usia dini atau balita 0-6 tahun menerima Rp3 juta per tahun

- Lanjut usia atau lansia menerima Rp2,4 juat per tahun

- Penyandang disabilitas menerima Rp2,4 juta per tahun

Baca Juga: 5 Daftar Drakor Drama Korea Netflix Bulan Juni 2022, Terbaru Ada Extraordinary Attorney Woo

Untuk cek penerima BPNT dan PKH Juni 2022, masyarakat bisa login ke cekbansos.kemensos.go.id.

Simak link serta cara login cekbansos.kemensos.go.id agar bisa cek nama penerima bansos Juni 2022.

- Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id atau klik link di sini

- Masukkan wilayah penerima manfaat yang terdiri dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, serta desa

Baca Juga: Jadwal Film dan Harga Tiket Bioskop Cinepolis Living World Pekanbaru Riau Hari Ini 6 Juni 2022

- Masukkan nama lengkap penerima manfaat sesuai dengan KTP

- Ketik ulang 8 huruf kode (dipisahkan spasi) pada kotak yang telah disediakan

- Klik 'Cari Data'

Jika data yang dimasukkan terdaftar sebagai penerima bansos BPNT atau PKH, maka layar akan menampilkan sejumlah informasi.

Baca Juga: Kalender Jawa Hari Ini Senin 6 Juni 2022 Lengkap Penjelasan Hari, Pasaran, dan Wuku

Situs cekbansos.kemensos.go.id akan menunjukkan identitas penerima, jenis bansos yang diterima, serta status penyalurannya.

Demikianlah informasi mengenai berikut syarat-syarat penerima bansos BPNT dan PKH di bulan Juni 2022***

 

Artikel ini pernah tayang di PR Depok dengan judul Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Pengumuman BPNT dan PKH Juni 2022, Cek Nama Anda di Link Ini

Editor: Nur Umar

Sumber: PR Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah