3. Tergolong keluarga kurang mampu atau rentan miskin.
4. Merasakan dampak pandemi Covid-19 atau mengalami PHK.
5. Terdaftar dalam data DTKS Kemensos sebagai keluarga penerima manfaat atau KPM.
Dua bansos yang diperuntukkan bagi masyakarat kurang mampu ini disalurkan secara bertahap sepanjang tahun 2022.
Besaran BPNT sendiri adalah Rp2,4 juta yang disalurkan dalam beberapa tahap, dengan nominal Rp200.000 setiap bulannya.
Sementara itu, besaran PKH bervariasi tergantung dengan kategori penerimanya.
Baca Juga: Kalender Jawa Hari Ini Senin 6 Juni 2022 Lengkap Penjelasan Hari, Pasaran, dan Wuku
Berikut ini tujuh kategori penerima bansos Program Keluarga Harapan beserta nominal bantuan yang diterimanya.
- Anak sekolah jenjang SD/sederajat menerima Rp900.000 per tahun