Ada beberapa syarat wajib yang harus dipenuhi oleh pihak yang mengurus pemulangan jenazah untuk memudahkan Kemenlu dikutip Utara Times dari Indonesia.go.id
1. Permohonan mengekspor jenazah dari agensi resmi
Baca Juga: Ridwan Kamil Telah Mandikan dan Mengadzani Putra Sulung: Jasad Eril Wangi Seperti Daun Eucalyptus
2. Paspor almarhum yang meninggal dunia
3. Paspor aktif pengiring jenazah
4. Medical Certificate of Cause of Death (MCCD) dari rumah sakit.
5. Izin ekspor otoritas setempat
Baca Juga: Sinopsis Melur Untuk Firdaus Episode 8 Lengkap Jadwal Tayang dan Link Nonton Episode 1 2 3 4 5 6 7
6. Certification of Sealing (Sertifikasi Penyegelan)
7. Certification of Embalming dari rumah sakit otoritas