UTARA TIMES- Jasad Eril ditemukan setelah 14 hari pencarian di sungai Aare di Swiss. Lantas bagaimana mekanisme pemulangan jenazah Eril?.
Untuk mengetahui bagaimana mekanisme pemulangan jenazah Eril, perlu diketahui terlebih dahulu mekanisme pemulangan jenazah dari luar negeri ke Indonesia.
Adapun aturan tentang pemulangan jenazah Eril, bisa didapat melalui aturan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Utara Times melansir dari akun resmi pemerintah dalam indonesia.go.id, diperoleh informasi tentang mekanisme pemulangan jenazah dari luar negeri ke Indonesia.
Baca Juga: Mekanisme Pemulangan Jenazah Eril Anak Ridwan Kamil Setelah Ditemukan di Bendungan Engehalde
Sebelum pemulangan jasad Eril, Ridwan Kamil atau keluarga wajib memenuhi syarat administrasi, antara lain:
Permohonan mengekspor jenazah dari agensi resmi
paspor almarhum
paspor pengiring jenazah yang berlaku
Medical Certificate of Cause of Death (MCCD) dari rumah sakit
izin ekspor otoritas setempat
Certification of Sealing
Certification of Embalming dari rumah sakit otoritas.
Baca Juga: Ridwan Kamil: Jasad Eril Masih Utuh, Wangi Seperti Daun Eucalyptus
Jika syarat administrasi tersebut telah terpenuhi, maka KBRI di Swiss akan berkoordinasi dengan otoritas yang berwenang memulangkan jenazah di Swiss.
Setelah itu, agen resmi pengiriman jenazah kemudian mempersiapkan peti mati yang disesuaikan dengan tujuan dan cara pengiriman.
Untuk pemulangan jenazah melalui jalur darat, menggunakan peti jenazah biasa. Aturan yang lain diberlakukan untuk pemulangan jalur udara.
Baca Juga: Kapan Jenazah Eril Dibawa ke Indonesia, Berikut Persyaratan Pemulangan Jenazah dari Luar Negeri
Untuk pemulangan jenazah jakur udara, peti jenazah yang digunakan harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh dinas kesehatan setempat dan petugas terkait di semua bandara di Indonesia.
Pihak agen yang dipilih selanjutnya memberitahukan jadwal keberangkatan dan perkiraan waktu tiba di tempat tujuan.
Demikianlah informasi mengenai mekanisme pemulangan jenazah dari Swiss ke Indonesia.***