Info Razia Kendaraan Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Operasi Patuh Lodaya 2022 Mulai 13-26 Juni

- 12 Juni 2022, 07:49 WIB
ilustrasi/Info Razia Kendaraan Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Operasi Patuh Lodaya 2022 Mulai 13-26 Juni 2022
ilustrasi/Info Razia Kendaraan Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Operasi Patuh Lodaya 2022 Mulai 13-26 Juni 2022 /Beritajatim.com

Kendaraan plat hitam yang gunakan rotator tidak sesuai peruntukan akan dikenakan Pasal 287 ayat (4) dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu

3.Balap Liar

Berdasarkan Pasal 297 Jo pasal 115 huruf b Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan bahwa pelaku balap liar terancam pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp3 juta.

4.Melawan Arus

Pelanggar lalu lintas yang melawan arus akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut pasal tersebut, pelanggar lalu lintas yang melawan arus bisa dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah