Baca Juga: Baru Saja Terjadi! Gempa Terkini JATIM Hari Ini, Pusat Gempa Pacitan 12 Juni 2022, Magnitudo 5,3
5.Menggunakan HP saat mengemudi
Pengendara dilarang untuk melakukan aktivitas lain yang bisa mengganggu konsentrasi, salah satunya bermain ponsel. Pelanggaran menggunakan handphone tertuang pada Pasal 283 UU No 22/2009. Kegiatan yang mengganggu konsentrasi diancam dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 750.000.
6.Tidak memakai helm SNI
Pengendara sepeda motor wajib melengkapi dengan perangkat keselamatan salah satunya adalah helm berstandar nasional Indonesia (SNI). Aturan ini sebagaimana dijelaskan di dalam Pasal 106 ayat 8 bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai SNI.