Info Razia Kendaraan Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Operasi Patuh Lodaya 2022 Mulai 13-26 Juni

- 12 Juni 2022, 07:49 WIB
ilustrasi/Info Razia Kendaraan Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Operasi Patuh Lodaya 2022 Mulai 13-26 Juni 2022
ilustrasi/Info Razia Kendaraan Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Operasi Patuh Lodaya 2022 Mulai 13-26 Juni 2022 /Beritajatim.com

Baca Juga: Baru Saja Terjadi! Gempa Terkini JATIM Hari Ini, Pusat Gempa Pacitan 12 Juni 2022, Magnitudo 5,3

5.Menggunakan HP saat mengemudi

Pengendara dilarang untuk melakukan aktivitas lain yang bisa mengganggu konsentrasi, salah satunya bermain ponsel. Pelanggaran menggunakan handphone tertuang pada Pasal 283 UU No 22/2009. Kegiatan yang mengganggu konsentrasi diancam dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 750.000.

6.Tidak memakai helm SNI

Pengendara sepeda motor wajib melengkapi dengan perangkat keselamatan salah satunya adalah helm berstandar nasional Indonesia (SNI). Aturan ini sebagaimana dijelaskan di dalam Pasal 106 ayat 8 bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai SNI.

Hukuman yang diberikan bagi pelanggar termuat pada Pasal 290, yaitu kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.

7.Tidak memakai sabuk pengaman

Pengemudi mobil dan penumpang yang ada di depan atau samping sopir wajib mengenakan sabuk pengaman. Bagi yang melanggar aturan ini dan terekam kamera pengawas ETLE sesuai Pasal 289 maka bisa dikenakan sanksi berupa hukuman penjara selama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

8.Sepeda Motor Bonceng lebih dari 1 orang

Pengemudi Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. Nantinya penilangan akan dilakukan secara elektronik ataupun dengan tilang manual.

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah