Operasi Patuh 2022 Digelar Hari Ini 13-26 Juni 2022, Inilah Denda Tilang dan Sasarannya

- 13 Juni 2022, 07:28 WIB
Operasi Patuh 2022 Digelar Hari Ini 13-26 Juni 2022, Inilah Denda Tilang dan Sasarannya
Operasi Patuh 2022 Digelar Hari Ini 13-26 Juni 2022, Inilah Denda Tilang dan Sasarannya /Lamtiur Indah Sari/

Pengguna knalpot bising dapat dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 285 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat 3 dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

2.Gunakan Rotator

Kendaraan plat hitam yang gunakan rotator tidak sesuai peruntukan akan dikenakan Pasal 287 ayat (4) dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu

Baca Juga: Link Nonton Melur Untuk Firdaus Episode 11 Sub Indo Lengkap Bocoran Episode 12 dan Jadwal Tayang Full

3.Balap Liar

Berdasarkan Pasal 297 Jo pasal 115 huruf b Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan bahwa pelaku balap liar terancam pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp3 juta.

4.Melawan Arus

Pelanggar lalu lintas yang melawan arus akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut pasal tersebut, pelanggar lalu lintas yang melawan arus bisa dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

5.Menggunakan HP saat mengemudi

Baca Juga: Info Terbaru Tiket PERSIB vs Bali United di Piala Presiden 2022, Simak Kabar Lengkapnya Berikut ini

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah