Operasi Patuh 2022 Digelar Hari Ini 13-26 Juni 2022, Inilah Denda Tilang dan Sasarannya

- 13 Juni 2022, 07:28 WIB
Operasi Patuh 2022 Digelar Hari Ini 13-26 Juni 2022, Inilah Denda Tilang dan Sasarannya
Operasi Patuh 2022 Digelar Hari Ini 13-26 Juni 2022, Inilah Denda Tilang dan Sasarannya /Lamtiur Indah Sari/

UTARA TIMES - Operasi Patuh 2022 resmi digelar mulai hari ini 13-26 Juni 2022.

Selama Operasi Patuh 2022 berlangsung, kepolisian akan mengecek surat-surat kendaraan hingga menerapkan denda tilang bagi pelanggar.

Simak dalam artikel ini mengenai Operasi Patuh 2022, termasuk denda tilang dan sasarannya.

Korlantas Polri sebelumnya sudah menginformasikan bila Operasi Patuh 2022 bakal dilaksanakan dua pekan pada Juni 2022.

Baca Juga: Operasi Patuh 2022 : Catat, Polisi Bakal Razia 8 Pelanggaran Lalu Lintas Ini

Kabagops Korlantas Polri, Kombes Pol Eddy Djunaedi mengungkapkan selama Operasi Patuh 2022 seluruh jajarannya bakal memeriksa sejumlah kendaraan yang terbukti melanggar peraturan lalu lintas.

Menurut Eddy, ada 8 sasaran dalam pelaksanaan Operasi Patuh 2022 kali ini.

Berikut daftarnya sasaran dan besaran denda tilang pada Operasi Patuh 2022, dikutip Utara Times dari PMJ News:

1. Knalpot Bising (tidak standar)

Pengguna knalpot bising dapat dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 285 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat 3 dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

2.Gunakan Rotator

Kendaraan plat hitam yang gunakan rotator tidak sesuai peruntukan akan dikenakan Pasal 287 ayat (4) dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu

Baca Juga: Link Nonton Melur Untuk Firdaus Episode 11 Sub Indo Lengkap Bocoran Episode 12 dan Jadwal Tayang Full

3.Balap Liar

Berdasarkan Pasal 297 Jo pasal 115 huruf b Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan bahwa pelaku balap liar terancam pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp3 juta.

4.Melawan Arus

Pelanggar lalu lintas yang melawan arus akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut pasal tersebut, pelanggar lalu lintas yang melawan arus bisa dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

5.Menggunakan HP saat mengemudi

Baca Juga: Info Terbaru Tiket PERSIB vs Bali United di Piala Presiden 2022, Simak Kabar Lengkapnya Berikut ini

Pengendara dilarang untuk melakukan aktivitas lain yang bisa mengganggu konsentrasi, salah satunya bermain ponsel. Pelanggaran menggunakan handphone tertuang pada Pasal 283 UU No 22/2009. Kegiatan yang mengganggu konsentrasi diancam dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 750.000.

Baca Juga: Pertaruhan The Series Episode 4 Tayang Kapan? Berikut Jadwal Tayang Setiap Hari Apa, Jam Berapa, Dimana

6.Tidak memakai helm SNI

Pengendara sepeda motor wajib melengkapi dengan perangkat keselamatan salah satunya adalah helm berstandar nasional Indonesia (SNI). Aturan ini sebagaimana dijelaskan di dalam Pasal 106 ayat 8 bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai SNI.

Hukuman yang diberikan bagi pelanggar termuat pada Pasal 290, yaitu kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.

7.Tidak memakai sabuk pengaman

Pengemudi mobil dan penumpang yang ada di depan atau samping sopir wajib mengenakan sabuk pengaman. Bagi yang melanggar aturan ini dan terekam kamera pengawas ETLE sesuai Pasal 289 maka bisa dikenakan sanksi berupa hukuman penjara selama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

8.Sepeda Motor Bonceng lebih dari 1 orang

Pengemudi Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.


Kombes Eddy Djunaedi menyampaikan Operasi Patuh 2022 tetap mengedepankan tindakan humanis dari aparat kepolisian.

"Mengedepankan tindakan preemtif dan preventif dan penegakan hukum," jelasnya.

Adapun bagi para pelanggar lalu lintas selama Operasi Patuh 2022 akan dilakukan dengan dua cara tilang.

"Nantinya penilangan akan dilakukan secara elektronik ataupun dengan tilang manual," tukasnya.

Demikian informasi mengenai Operasi Patuh 2022 yang dimulai hari ini 13-26 Juni 2022.***

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah