UTARA TIMES - Masyarakat yang masih nekat pakai sandal jepit saat naik motor, siap-siap ditilang polisi.
Ya, Korlantas Polri telah membuat aturan terkait larangan memakai sandal jepit saat naik motor.
Menurut Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi, penggunaan sandal jepit saat naik motor dapat membahayakan keselamatan pengendara motor.
Sehingga ketimbang pakai sandal jepit saat naik motor, Firman mengimbau pengendara motor menggunakan sepatu.
Baca Juga: Operasi Patuh 2022 Berjalan 3 Hari, Ribuan Kendaraan Kena Tilang Polisi
“Ini sudah komitmen kita mengajak masyarakat tentunya harus tertib dari diri kita sendiri dulu. Masyarakat membantu dengan memunculkan kesadaran, mengajarkan hal-hal yang baik untuk anaknya dan yang paling gampang itu (dari) orang terdekat. Jadi jangan kasih contoh dikira anaknya nggak ngerti bapaknya bilang ‘Deket aja Pak di situ, biar nggak pakai helm’, naik motor pakai sandal jepit,” kata Firman dikutip Utara Times dari lama Korlantas Polri, Rabu 15 Juni 2022.
Firman menjelaskan, penggunaan sandal jepit saat naik motor tidak bisa melindungi tubuh saat terjadi kecelakaan lalu lintas.
Sehingga dengan alasan itulah polisi melarang masyarakat pakai sandal jepit saat naik motor.