Catat! Ini dia 8 Pelanggaran Lalu Lintas yang Wajib Dihindari Pengendara dalam Operasi Patuh 2022

- 15 Juni 2022, 18:10 WIB
Catat! Ini dia 8 Pelanggaran Lalu Lintas yang Wajib Dihindari Pengendara dalam Operasi Patuh 2022
Catat! Ini dia 8 Pelanggaran Lalu Lintas yang Wajib Dihindari Pengendara dalam Operasi Patuh 2022 /Korlantas Polri/

UTARA TIMES Operasi Patuh 2022 kembali diberlakukan oleh Satlantas dimulai tanggal 13 Juni hingga 26 Juni 2022 mendatang.

Tujuan diberlakukannya Operasi Patuh 2022 ini adalah untuk menertibkan seluruh jajaran masyarakat dalam berkendara.

Selain itu denga adanya Operasi Patuh 2022 ini juga merupakan suatu upaya preventif dalam mencegah adanya kecelakaan lalu lintas.

Rencananya, operasi bertajuk Tertib Berlalu Lintas Menyelamatkan Anak Bangsa’ ini akan berlangsung selama kurang lebih 14 hari ke depan.

Baca Juga: Operasi Patuh 2022 Berjalan 3 Hari, Ribuan Kendaraan Kena Tilang Polisi

Brigjen Pol Ahmad Ramadhan selaku Divisi Humas Polri mengatakan, sejak dimulainya Operasi Patuh 2022 pada tiga hari yang lalu, terhitung sebanyak 20.047 kendaraan telah melakukan pelanggaran dengan 8.378 diantaranya berasal dari pengendara sepeda motor.

Diantara pelanggaran yang banyak dilakukan oleh pengendara adalah kendaraan yang melebihi kapasitas muatan, sabuk pengaman dan melawan arus,” ujarnya dikutip Utara Times dari PMJ News pada Rabu 15 Juni 2022.

Berikut ini 8 pelanggaran yang wajib diperhatikan pengendara dalam menghindari Operasi Patuh 2022:

1.Tidak menggunakan helm SNI

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x