Catat! Ini dia 8 Pelanggaran Lalu Lintas yang Wajib Dihindari Pengendara dalam Operasi Patuh 2022

- 15 Juni 2022, 18:10 WIB
Catat! Ini dia 8 Pelanggaran Lalu Lintas yang Wajib Dihindari Pengendara dalam Operasi Patuh 2022
Catat! Ini dia 8 Pelanggaran Lalu Lintas yang Wajib Dihindari Pengendara dalam Operasi Patuh 2022 /Korlantas Polri/

Baca Juga: Link Nonton dan Sinopsis Melur Untuk Firdaus Episode 12 Terbaru Tayang 16 Juni 2022: Saat Dee Kembali Berulah

Pengendara sepeda motor wajib melengkapi dengan perangkat keselamatan salah satunya adalah helm berstandar nasional Indonesia (SNI). Aturan ini sebagaimana dijelaskan di dalam Pasal 106 ayat 8 bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai SNI.

Hukuman yang diberikan bagi pelanggar termuat pada Pasal 290, yaitu kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.

2. Sepeda Motor Bonceng lebih dari 1 orang

Pengemudi Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Baca Juga: Prediksi dan Susunan Pemain Arema FC vs Persik Kediri di Piala Presiden 2022

3. Tidak menggunakan Safety Belt

Setiap pengemudi kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu

4. Melawan Arus 

Pelanggaran selanjutnya adalah melawan arus. Pelanggar lalu lintas yang melawan arus akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut pasal tersebut, pelanggar lalu lintas yang melawan arus bisa dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah