Pasalnya, fakta di lapangan mengatakan bahwa korban kecelakaan rata-rata ada pengguna kendaraan roda dua maka dari itu disarankan untuk menggunakan alas kaki yang tertutup.
Hal tersebut juga berhubungan dengan tema Operasi Patuh 2022 "Dengan Tertibkan Lalu Lintas, Kita Selamatkan Anak Bangsa"
Jadi, berkendara menggunakan sandal jepit tidak ditilang namun saja disarankan untuk menggunakan alas kaki yang tertutup untuk mengurangi resiko.
Demikian informasi mengenai Operasi Patuh 2022 yang merupakan klarifikasi penggunaan sandal jepit.***