UTARA TIMES - Ramai diberitakan mengenai adanya larangan penggunaan sandal jepit bagi pengendara motor.
Ya, larangan penggunaan sandal jepit bagi pengendara motor ini bertepatan dengan Operasi Patuh 2022.
Polisi disebut-sebut akan memberikan tilang bagi pengendara motor yang nekat menggunakan sandal jepit.
Namun kabar polisi yang akan memberikan tilang bagi pengendara motor yang menggunakan sandal jepit dibantah Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi.
Baca Juga: Polisi Pastikan Tidak Akan Tilang Pengendara Motor yang Pakai Sandal Jepit, Ini Alasannya
Menurut Firman Shantyabudi, tidak ada tilang untuk pengendara motor yang menggunakan sandal jepit.
Justru polisi bakal memberikan imbauan dan edukasi, bila kedapatan menemukan pengendara motor menggunakan sandal jepit.
"Petugas akan memberikan himbauan dan edukasi jika menemukan pengendara menggunakan sandal jepit," ujarnya dikutip Utara Times dari Instagram @ntmc_polri, Kamis 16 Juni 2022.
Baca Juga: Pengabdi Setan 2 Kapan Tayang? Kisah Rini Berlanjut Dengan Teror Baru di Rumah Susun