Selain itu, aturan ganjil genap Jakarta Senin, 20 Juni 2022 hanya berlaku untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Selama pemberlakuan ganjil genap Jakarta hari ini, kendaraan yang melanggar pada 25 ruas jalan akan dilakukan pemberhentian dan peneguran untuk selanjutnya dikenakan sanksi tilang.
Berikut ini 25 ruas atau lokasi yang akan diberlakukan aturan ganjil genap Jakarta Senin 20 Juni 2022 adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Hasil MotoGP Jerman 2022 Tadi Malam: Fabio Quartararo Sukses Raih Kemenangan Perdana di Sachsenring
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan T.B. Simatupang)
Jalan Jenderal S. Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto)
Jalan M.H. Thamrin