Operasi Patuh 2022 Masih Berlangsung Sampai 26 Juni 2022, Simak Sasaran dan Denda Tilangnya

- 20 Juni 2022, 08:13 WIB
Operasi Patuh 2022 Masih Berlangsung Sampai 26 Juni 2022, Simak Sasaran dan Denda Tilang yang Diketahui Masyarakat
Operasi Patuh 2022 Masih Berlangsung Sampai 26 Juni 2022, Simak Sasaran dan Denda Tilang yang Diketahui Masyarakat /Antara Foto/Raisan Al Farisi/

Baca Juga: Pertaruhan The Series Episode 4 Tayang Kapan? Berikut Jadwal Tayang Setiap Hari Apa, Jam Berapa, Dimana

6. Tidak memakai helm SNI

Pengendara sepeda motor wajib melengkapi dengan perangkat keselamatan salah satunya adalah helm berstandar nasional Indonesia (SNI). Aturan ini sebagaimana dijelaskan di dalam Pasal 106 ayat 8 bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai SNI.

Hukuman yang diberikan bagi pelanggar termuat pada Pasal 290, yaitu kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.

7.Tidak memakai sabuk pengaman


Pengemudi mobil dan penumpang yang ada di depan atau samping sopir wajib mengenakan sabuk pengaman. Bagi yang melanggar aturan ini dan terekam kamera pengawas ETLE sesuai Pasal 289 maka bisa dikenakan sanksi berupa hukuman penjara selama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

8. Sepeda Motor Bonceng lebih dari 1 orang

Pengemudi Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Demikian informasi mengenai Operasi Patuh 2022 yang masih berlangsung hingga 26 Juni 2022.***

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah