Operasi Patuh 2022 Masih Berlangsung Sampai 26 Juni 2022, Simak Sasaran dan Denda Tilangnya

- 20 Juni 2022, 08:13 WIB
Operasi Patuh 2022 Masih Berlangsung Sampai 26 Juni 2022, Simak Sasaran dan Denda Tilang yang Diketahui Masyarakat
Operasi Patuh 2022 Masih Berlangsung Sampai 26 Juni 2022, Simak Sasaran dan Denda Tilang yang Diketahui Masyarakat /Antara Foto/Raisan Al Farisi/

UTARA TIMES - Operasi Patuh 2022 masih berlangsung sejak 13 Juni 2022 hingga berakhir 26 Juni 2022.

Selama Operasi Patuh 2022 berlangsung, polisi akan memeriksa sejumlah kendaraan yang kedapatan melanggar lalu lintas.

Adapun Operasi Patuh 2022 berlangsung serentak di seluruh Indonesia.

Pada Operasi Patuh 2022, setidaknya ada 8 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran polisi.

Baca Juga: Aturan Ganjil Genap Jakarta Senin, 20 Juni 2022 Lengkap dengan Lokasi dan Jam Operasi

Kabagops Korlantas Polri, Kombes Pol Eddy Djunaedi mengungkapkan selama Operasi Patuh 2022 seluruh jajarannya bakal memeriksa sejumlah kendaraan yang terbukti melanggar peraturan lalu lintas.

Apa saja sasaran dan besaran denda tilang yang berlaku saat Operasi Patuh 2022 berlangsung, berikut informasi lengkapnya.

1. Knalpot Bising (tidak standar)

Pengguna knalpot bising dapat dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 285 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat 3 dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

2. Gunakan Rotator

Kendaraan plat hitam yang gunakan rotator tidak sesuai peruntukan akan dikenakan Pasal 287 ayat (4) dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu

Baca Juga: Aturan Ganjil Genap Jakarta Senin, 20 Juni 2022 Lengkap dengan Lokasi dan Jam Operasi

3. Balap Liar

Berdasarkan Pasal 297 Jo pasal 115 huruf b Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan bahwa pelaku balap liar terancam pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp3 juta.


4. Melawan Arus

Pelanggar lalu lintas yang melawan arus akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut pasal tersebut, pelanggar lalu lintas yang melawan arus bisa dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

5. Menggunakan HP saat mengemudi

Pengendara dilarang untuk melakukan aktivitas lain yang bisa mengganggu konsentrasi, salah satunya bermain ponsel. Pelanggaran menggunakan handphone tertuang pada Pasal 283 UU No 22/2009. Kegiatan yang mengganggu konsentrasi diancam dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 750.000.

Baca Juga: Hasil MotoGP Jerman 2022 Tadi Malam: Fabio Quartararo Sukses Raih Kemenangan Perdana di Sachsenring

Baca Juga: Pertaruhan The Series Episode 4 Tayang Kapan? Berikut Jadwal Tayang Setiap Hari Apa, Jam Berapa, Dimana

6. Tidak memakai helm SNI

Pengendara sepeda motor wajib melengkapi dengan perangkat keselamatan salah satunya adalah helm berstandar nasional Indonesia (SNI). Aturan ini sebagaimana dijelaskan di dalam Pasal 106 ayat 8 bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai SNI.

Hukuman yang diberikan bagi pelanggar termuat pada Pasal 290, yaitu kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.

7.Tidak memakai sabuk pengaman


Pengemudi mobil dan penumpang yang ada di depan atau samping sopir wajib mengenakan sabuk pengaman. Bagi yang melanggar aturan ini dan terekam kamera pengawas ETLE sesuai Pasal 289 maka bisa dikenakan sanksi berupa hukuman penjara selama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

8. Sepeda Motor Bonceng lebih dari 1 orang

Pengemudi Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Demikian informasi mengenai Operasi Patuh 2022 yang masih berlangsung hingga 26 Juni 2022.***

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah