UTARA TIMES - Sempat bertanya-tanya, Operasi Patuh 2022 sampai tanggal berapa? Inilah jadwal, daftar pelanggaran hingga besaran denda tilang.
Simak informasi mengenai Operasi Patuh 2022 sampai tanggal berapa yang dimana wajib tahu jadwal, daftar pelanggaran hingga besaran denda tilang jika terjaring operasi.
Untuk itu simak dalam ulasan ini, Operasi Patuh 2022 sampai tanggal berapa lengkap dengan jadwal, daftar pelanggaran, hingga besaran denda tilangnya.
Diketahui bahwa Operasi Patuh 2022 dijadwalkan berlangsung hingga tanggal 26 Juni 2022 artinya dilakukan selama 14 hari dari 13 Juni 2022 lalu.
Baca Juga: Jadwal Acara GTV Hari ini 20 Juni 2022, Ada Anak Jalanan A New Beginning dan Acara lainnya
Selain itu, perlu diketahui daftar pelanggaran Operasi Patuh 2022 dan besaran denda tilang jika terjaring razia polisi dibawah ini:
1.Knalpot Tidak Standar
Pengguna knalpot bising dapat dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 285 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat 3 dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
2.Gunakan Rotator
Editor: Rosma Nur Riana
Sumber: PMJ News