Operasi Patuh 2022 Sampai Tanggal Berapa? Berikut Jadwal, Daftar Pelanggaran hingga Besaran Denda Tilang

- 20 Juni 2022, 09:40 WIB
Operasi Patuh 2022 Sampai Tanggal Berapa? Berikut Jadwal, Daftar Pelanggaran hingga Besaran Denda Tilang
Operasi Patuh 2022 Sampai Tanggal Berapa? Berikut Jadwal, Daftar Pelanggaran hingga Besaran Denda Tilang /Jurnal Soreang /Humas Polresta Bandung

Kendaraan plat hitam yang gunakan rotator tidak sesuai peruntukan akan dikenakan Pasal 287 ayat (4) dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu

Baca Juga: Profil Biodata Jordi Onsu, Adik Kandung Ruben Onsu: Ada Umur, Asal, Profesi hingga Instagram

3.Balapan Liar

Berdasarkan Pasal 297 Jo pasal 115 huruf b Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan bahwa pelaku balap liar terancam pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp3 juta.

4.Melawan Arus

Pelanggar lalu lintas yang melawan arus akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurut pasal tersebut, pelanggar lalu lintas yang melawan arus bisa dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Baca Juga: Tanggal Hijriyah Hari ini, 20 Juni 2022 Cek Info Lengkapnya Berdasarkan Kalender Islam Berikut

5.Menggunakan HP saat Mengemudi Kendaraan

Pengendara dilarang untuk melakukan aktivitas lain yang bisa mengganggu konsentrasi, salah satunya bermain ponsel.

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah