Operasi Patuh 2022 Sampai Tanggal Berapa? Berikut Jadwal, Daftar Pelanggaran hingga Besaran Denda Tilang

- 20 Juni 2022, 09:40 WIB
Operasi Patuh 2022 Sampai Tanggal Berapa? Berikut Jadwal, Daftar Pelanggaran hingga Besaran Denda Tilang
Operasi Patuh 2022 Sampai Tanggal Berapa? Berikut Jadwal, Daftar Pelanggaran hingga Besaran Denda Tilang /Jurnal Soreang /Humas Polresta Bandung

UTARA TIMES - Sempat bertanya-tanya, Operasi Patuh 2022 sampai tanggal berapa? Inilah jadwal, daftar pelanggaran hingga besaran denda tilang.

Simak informasi mengenai Operasi Patuh 2022 sampai tanggal berapa yang dimana wajib tahu jadwal, daftar pelanggaran hingga besaran denda tilang jika terjaring operasi.

Untuk itu simak dalam ulasan ini, Operasi Patuh 2022 sampai tanggal berapa lengkap dengan jadwal, daftar pelanggaran, hingga besaran denda tilangnya.

Diketahui bahwa Operasi Patuh 2022 dijadwalkan berlangsung hingga tanggal 26 Juni 2022 artinya dilakukan selama 14 hari dari 13 Juni 2022 lalu.

Baca Juga: Jadwal Acara GTV Hari ini 20 Juni 2022, Ada Anak Jalanan A New Beginning dan Acara lainnya

Selain itu, perlu diketahui daftar pelanggaran Operasi Patuh 2022 dan besaran denda tilang jika terjaring razia polisi dibawah ini:

1.Knalpot Tidak Standar

Pengguna knalpot bising dapat dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 285 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat 3 dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

2.Gunakan Rotator

Kendaraan plat hitam yang gunakan rotator tidak sesuai peruntukan akan dikenakan Pasal 287 ayat (4) dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu

Baca Juga: Profil Biodata Jordi Onsu, Adik Kandung Ruben Onsu: Ada Umur, Asal, Profesi hingga Instagram

3.Balapan Liar

Berdasarkan Pasal 297 Jo pasal 115 huruf b Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan bahwa pelaku balap liar terancam pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp3 juta.

4.Melawan Arus

Pelanggar lalu lintas yang melawan arus akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurut pasal tersebut, pelanggar lalu lintas yang melawan arus bisa dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Baca Juga: Tanggal Hijriyah Hari ini, 20 Juni 2022 Cek Info Lengkapnya Berdasarkan Kalender Islam Berikut

5.Menggunakan HP saat Mengemudi Kendaraan

Pengendara dilarang untuk melakukan aktivitas lain yang bisa mengganggu konsentrasi, salah satunya bermain ponsel.

Pelanggaran menggunakan handphone tertuang pada Pasal 283 UU No 22/2009. Kegiatan yang mengganggu konsentrasi diancam dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 750.000.

6.Tidak memakai helm SNI

Pengendara sepeda motor wajib melengkapi dengan perangkat keselamatan salah satunya adalah helm berstandar nasional Indonesia (SNI).

Aturan tersebut sebagaimana dijelaskan di dalam Pasal 106 ayat 8 bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai SNI. Hukuman yang diberikan bagi pelanggar termuat pada Pasal 290, yaitu kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.

Baca Juga: Bobotoh Meninggal Dunia, Viking Persib Club Tolak Hadir di Stadion GBLA saat Persib vs Bhayangkara FC

7.Tidak memakai sabuk pengaman

Pengemudi mobil dan penumpang yang ada di depan atau samping sopir wajib mengenakan sabuk pengaman.

Bagi yang melanggar aturan ini dan terekam kamera pengawas ETLE sesuai Pasal 289 maka bisa dikenakan sanksi berupa hukuman penjara selama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

8.Sepeda Motor penumpang lebih dari 1 orang

Pengendara Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Baca Juga: Sinopsis dan Link Nonton Melur Untuk Firdaus Episode 15 Terbaru Full HD Sub Indo: Firdaus Tahu Siapa Maya?

Demikian informasi mengenai Operasi Patuh 2022 sampai tanggal berapa dilengkapi dengan jadwal, daftar pelanggaran hingga besaran denda tilang.***

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah