Habib Rizieq Bebas Hari Ini, Kuasa Hukum Sampaikan Hal Ini pada Kapolri

- 20 Juli 2022, 14:07 WIB
Habib Rizieq/Habib Rizieq Bebas Hari Ini, Kuasa Hukum Sampaikan Hal Ini pada Kapolri
Habib Rizieq/Habib Rizieq Bebas Hari Ini, Kuasa Hukum Sampaikan Hal Ini pada Kapolri /Twitter/@DPP_LIP/Nataliyah

 

UTARA TIMES - Habib Rizieq bebas hari ini dari Rutan Bareskrim Polri Rabu 20 Juli 2022.

Habib Rizieq bebas hari ini usai dinyatakan memenuhi syarat oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham.

Kuasa Hukum Habib Rizieq, Azis Yanuar pun menyampaik rasa terima kasih kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait Habib Rizieq bebas hari ini.

Dalam siaran pers yang disampaikannya, Azis Yanuar pun mengucapkan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu rangkaian proses hukum terhadap Habib Rizieq.

Baca Juga: Profil dan Biografi Habib Rizieq, Ditahan Karena Kasus Kerumunan, Bebas Bersyarat Hari Ini

”Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Kepala Lapas Cipinang, Kepala Bapas Jakarta Pusat, Kapolri, Kepala Tahti Mabes Polri, Kepala Rutan Bareskrim Mabes Polri, dan seluruh pihak yang membantu rangkaian proses hukum terhadap Habib Rizieq hingga kembali ke masyarakat dan umat,” tulis pernyataan tersebut.

Sebelumnya, Habib Rizieq bebas hari ini usai menjalani hukuman penjara sejak 12 Desember 2022 lalu.

Hukuman Habib Rizieq mengalami pengurangan usai putusan MA mengurangi vonis 4 tahun penjara untuk kasus data swab RS Ummi menjadi dua tahun.

Baca Juga: Habib Rizieq Bebas Hari Ini Langsung Disambut Anak, Isteri dan Menantu di Petamburan

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x