Ini Bunyi Pasal 338 KUHP Junto Pasal 55 dan 56 KUHP yang Disangkakan pada Bharada E

- 4 Agustus 2022, 13:35 WIB
Ilustrasi huku. Ini Bunyi Pasal 338 KUHP Junto Pasal 55 dan 56 KUHP Yang Disangkakan pada Bharada E/pixaway.com
Ilustrasi huku. Ini Bunyi Pasal 338 KUHP Junto Pasal 55 dan 56 KUHP Yang Disangkakan pada Bharada E/pixaway.com /Rendi Wirman Salaa/Subangtalk

UTARA TIMES Bharada E dijadikan tersangka oleh Bareskrim Polri dengan sangkaan pasal 338 KUHP Junto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Bharada E dijadikan tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri atas terbunuhnya Brigadir J dan disangkakan dengan pasal 338 KUHP Junto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Penetapan tersangka Bharada E sebagai diduga tersangka atas tebunuhnya Brigadir J, dengan tuduhan pasal 338 KUHP Junto Pasal 55 dan 56 KUHP, hal ini diumumkan pihak kepolisian pada Rabu Malam.

Baca Juga: Terbaru! Jadwal Kapal PELNI KM Tidar Bulan Berangkat Agustus 2022

Dan adapun bunyi pasal 338 KUHP berbunyi sebagai berikut:

"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

Sedangkan pasal 55 dan 56 KUHP yang juga dijeratkan pada Bharada E berbunyi:

Baca Juga: Link Nonton Film Big Mouth Episode 3 dan 4 Full HD Sub Indo Resmi dan Legal

Pasal 55 KUHP

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

Halaman:

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x