UTARA TIMES – Bharada E dijadikan tersangka oleh Bareskrim Polri dengan sangkaan pasal 338 KUHP Junto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Bharada E dijadikan tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri atas terbunuhnya Brigadir J dan disangkakan dengan pasal 338 KUHP Junto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Penetapan tersangka Bharada E sebagai diduga tersangka atas tebunuhnya Brigadir J, dengan tuduhan pasal 338 KUHP Junto Pasal 55 dan 56 KUHP, hal ini diumumkan pihak kepolisian pada Rabu Malam.
Baca Juga: Terbaru! Jadwal Kapal PELNI KM Tidar Bulan Berangkat Agustus 2022
Dan adapun bunyi pasal 338 KUHP berbunyi sebagai berikut:
"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."
Sedangkan pasal 55 dan 56 KUHP yang juga dijeratkan pada Bharada E berbunyi:
Baca Juga: Link Nonton Film Big Mouth Episode 3 dan 4 Full HD Sub Indo Resmi dan Legal
• Pasal 55 KUHP
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: