Ini Bunyi Pasal 338 KUHP Junto Pasal 55 dan 56 KUHP yang Disangkakan pada Bharada E

- 4 Agustus 2022, 13:35 WIB
Ilustrasi huku. Ini Bunyi Pasal 338 KUHP Junto Pasal 55 dan 56 KUHP Yang Disangkakan pada Bharada E/pixaway.com
Ilustrasi huku. Ini Bunyi Pasal 338 KUHP Junto Pasal 55 dan 56 KUHP Yang Disangkakan pada Bharada E/pixaway.com /Rendi Wirman Salaa/Subangtalk

Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan;

Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, keterangan, atau sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan.

Baca Juga: Sinopsis dan Link Nonton Drama Korea Big Mouth Episode 1 dan 2 Lengkap Jadwal Tayang Episode 3 4 5 Disney Plus

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan beserta akibat-akibatnya.

Aturan di dalam pasal ini adalah penerapan sanksi pada pelaku yang melakukan penyertaan tindak pidana apabila dalam sebuah kasus terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa pelaku.

Baca Juga: Terbaru! Jadwal Kapal PELNI KM Tidar Bulan Berangkat Agustus 2022

Bunyi Pasal 56 KUHP

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

Baca Juga: Nonton Film Pengabdi Setan 2 Dimana? Ini Jadwal Tayang Lengkap Link Download dan Nonton Pengabdi Setan 1 Full

1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

Halaman:

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah