Simak Perbedaan Honor PPK dan PPS Pemilu 2024 dari Sebelumnya Disini

- 9 Agustus 2022, 15:43 WIB
Ilustrasi Kotak Suara Pilpres 2024. Simak Perbedaan Honor PPK dan PPS Pemilu 2024 dari Sebelumnya Disini
Ilustrasi Kotak Suara Pilpres 2024. Simak Perbedaan Honor PPK dan PPS Pemilu 2024 dari Sebelumnya Disini /pixabay/

UTARA TIMES - Terdapat perbedaan untuk honor PPK atau Panitia Pemilihan Kecamatan dan juga PPS atau Panitia Pemungutan Suara pada Pemilu 2024 ini

Adanya perbedaan ini didasarkan pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 yang telah disetujui pada 5 Agustus 2022 lalu yang menyebutkan perbedaan honor PPK dan PPS untuk Pemilu 2024 mendatang

Adanya kenaikan honor tersebut dinilai cukup signifikan pada Pemilu 2024 jika dibandingkan honor badan ad hoc baik PPK maupun PPS di Pemilu sebelumnya Tahun 2019 dan Pemilihan Tahun 2020.

Dalam hal ini KPU RI mengumumkan kenaikan honor badan ad hoc untuk Pemilu 2024 PPK, PPS, KPPS, Pantarlih, PPLN, KPPSLN, Pantarlih LN melalui surat tersebut.

Baca Juga: Honor PPK dan PPS Pemilu 2024, Simak Rincian Kenaikannya Disini

Berikut Kenaikan Honor Badan Ad Hoc Pemilu 2024.

PPK

Ketua: Rp2.500.000

Anggota: Rp2.200.000

Baca Juga: Prediksi Indonesia vs Myanmar Semifinal Piala AFF U16 2022 Lengkap Head to Head hingga Link Streaming

Halaman:

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah