UTARA TIMES - Terdapat perbedaan untuk honor PPK atau Panitia Pemilihan Kecamatan dan juga PPS atau Panitia Pemungutan Suara pada Pemilu 2024 ini
Adanya perbedaan ini didasarkan pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 yang telah disetujui pada 5 Agustus 2022 lalu yang menyebutkan perbedaan honor PPK dan PPS untuk Pemilu 2024 mendatang
Adanya kenaikan honor tersebut dinilai cukup signifikan pada Pemilu 2024 jika dibandingkan honor badan ad hoc baik PPK maupun PPS di Pemilu sebelumnya Tahun 2019 dan Pemilihan Tahun 2020.
Dalam hal ini KPU RI mengumumkan kenaikan honor badan ad hoc untuk Pemilu 2024 PPK, PPS, KPPS, Pantarlih, PPLN, KPPSLN, Pantarlih LN melalui surat tersebut.
Baca Juga: Honor PPK dan PPS Pemilu 2024, Simak Rincian Kenaikannya Disini
Berikut Kenaikan Honor Badan Ad Hoc Pemilu 2024.
PPK
Ketua: Rp2.500.000
Anggota: Rp2.200.000