Lebih lanjut, Pengumuman tersangka ketiga dari kasus penembakan Brigadir J akan secara resmi disampaikan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri.
"Iya, betul (diumumkan oleh Kapolri)," kata Dedi.
"(Diumumkan) di atas pukul 16.00 WIB, coba koordinasi dengan kepala biro nanti sampaikan kepada teman-teman (media)," kata Dedi.
Diketahui sebelumnya, Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, Tersangka pertama ditetapkan pada hari Rabu, 3 Agustus 2022 adalah Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Baca Juga: AKP Rita Yuliana Muncul ke Publik Tanggapi Soal Hubungan dengan Irjen Ferdy Sambo, Begini Katanya
Sementara itu untuk tersangka kedua, ditahan pada hari Minggu, 7 Agustus 2022, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR.
Kedua tersangka dinyatakan dengan pasal sangkaan yang berbeda, untuk Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.***