Selanjutnya, ada Biaya Jasa yang tertera pada lampiran KM, merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi.
"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi," tuturnya.
Baca Juga: Teks Pidato Kemerdekaan 77 Tahun HUT RI 2022 Bahasa Jawa Singkat, Bagus untuk Anak SD hingga SMP