Tarif Ojol Naik Mulai 14 Agustus 2022! Simak Rincian Terbarunya

- 9 Agustus 2022, 20:00 WIB
Ilustrasi ojek online (ojol). Tarif Ojol Naik Mulai 14 Agustus 2022! Simak Rincian Terbarunya
Ilustrasi ojek online (ojol). Tarif Ojol Naik Mulai 14 Agustus 2022! Simak Rincian Terbarunya /Antara/M Risyal Hidayat

Adapun pembagian ketiga zonasi itu yakni:

a. Zona I

Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;

b. Zona II

Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;

c. Zona III

Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah