Tarif Ojol Naik Mulai 14 Agustus 2022! Simak Rincian Terbarunya

- 9 Agustus 2022, 20:00 WIB
Ilustrasi ojek online (ojol). Tarif Ojol Naik Mulai 14 Agustus 2022! Simak Rincian Terbarunya
Ilustrasi ojek online (ojol). Tarif Ojol Naik Mulai 14 Agustus 2022! Simak Rincian Terbarunya /Antara/M Risyal Hidayat

UTARA TIMES - Mulai 14 Agustus 2022 tarif ojol naik sesuai dengan ketetapan terbaru dari pemerintah.

Ya, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mengumumkan jika tarif ojol naik per 14 Agustus 2022.

Adapun tarif ojol naik mulai 14 Agustus 202 itu tertuang melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Kemenhub beralasan, tarif ojol naik mulai 14 Agustus 2022 ini akan menguntungkan semua pihak, baik dari sisi aplikator maupun bagi pengendara ojek online.

Baca Juga: Ferdy Sambo Tersangka Atas Kasus Kematian Brigadir J, Kapolri Listyo Sigit Bilang Begini

"Perusahaan aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 8 Agustus 2022 dikutip dari ANTARA.

Hendro menjelaskan, dalam peraturan KM Nomor KP 564 Tahun 2022, Komponen Biaya pembentuk tarif terdiri dari Biaya Langsung dan Tidak Langsung.

Baca Juga: 15 Link Twibbon HUT RI 2022 Desain Terkeren, Tampil Gagah dengan Bingkai Foto Kemerdekaan Indonesia!

Biaya Langsung yaitu biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi. Sedangkan Biaya Tidak Langsung yaitu berupa biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20%.

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x