BREAKING NEWS! Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Baru Pembunuhan Brigadir J, Ini Perannya

- 9 Agustus 2022, 19:43 WIB
"Tidak ada fakta tembak-menembak, yang ada penembakan terhadap brigadir J yang dilakukan atas perintah saudara FS," ungkapnya dalam konferensi pers Selasa, 09 Agustus 2022.
"Tidak ada fakta tembak-menembak, yang ada penembakan terhadap brigadir J yang dilakukan atas perintah saudara FS," ungkapnya dalam konferensi pers Selasa, 09 Agustus 2022. /

Baca Juga: Sedang Berlangsung Live Streaming RCTI Plus Duel Semifinal PSM vs Kedah Hari Ini, Tinggal Klik Link

Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana. ***

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah