BREAKING NEWS! Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Baru Pembunuhan Brigadir J, Ini Perannya

- 9 Agustus 2022, 19:43 WIB
"Tidak ada fakta tembak-menembak, yang ada penembakan terhadap brigadir J yang dilakukan atas perintah saudara FS," ungkapnya dalam konferensi pers Selasa, 09 Agustus 2022.
"Tidak ada fakta tembak-menembak, yang ada penembakan terhadap brigadir J yang dilakukan atas perintah saudara FS," ungkapnya dalam konferensi pers Selasa, 09 Agustus 2022. /

UTARA TIMES - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggelar konferensi pers terkait peristiwa kematian Brigadir J.

Selasa, 09 Agustus 2022, Kapolri melalui Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan ajudannya, Brigadir J.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa tidak ada tembak-menembak di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir J.

Baca Juga: Ferdy Sambo Tersangka Atas Kasus Kematian Brigadir J, Kapolri Listyo Sigit Bilang Begini

"Tidak ada fakta tembak-menembak, yang ada penembakan terhadap brigadir J yang dilakukan atas perintah saudara FS," ungkapnya dalam konferensi pers Selasa, 09 Agustus 2022.

Peran Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir J terungkap dalam keterangan terbaru Listyo Sigit Prabowo di mana ia memerintahkan 3 tersangka lainnya untuk menembak Yosua di kediaman rumah dinasnya pada 8 Juli 2022.

Baca Juga: 15 Link Twibbon HUT RI 2022 Desain Terkeren, Tampil Gagah dengan Bingkai Foto Kemerdekaan Indonesia!

Ferdy Sambo juga menjadi otak di balik skenario atau cerita pembunuhan yang terjadi. Terkait dengan motif, pihak Kaplori dibantu timsus masih mendalaminya.

Dengan penetapan ini, Ferdy Sambo menjadi tersangka keempat dalam kasus ini. Sebelumnya, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal, dan K.

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x