Sementara tersangka kedua adalah Brigadir RR atau Ricky Rizal yang ditangkap pada hari Minggu 7 Agustus 2022.
Ia disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan sebagai peristiwa tembak-menembak namun kemudian menjadi peristiwa pembunuhan setelah Bharada E mengubah kesaksiannya dan mengajukan diri sebagai justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca Juga: 15 Link Twibbon HUT RI 2022 Desain Terkeren, Tampil Gagah dengan Bingkai Foto Kemerdekaan Indonesia!
Namun dalam keterangan konferensi pers, Kapolri menyatakan tidak ada peristiwa tembak menembak.
"Tidak ada fakta tembak-menembak, yang ada penembakan terhadap brigadir J yang dilakukan atas perintah saudara FS," ungkap Kapolri.
Peran Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir J terungkap dalam keterangan terbaru Listyo Sigit Prabowo di mana Ferdy Sambo memerintahkan anak buahnya untuk menembak Yosua di kediaman rumah dinasnya pada 8 Juli 2022.
Ferdy Sambo juga menjadi otak di balik skenario atau cerita pembunuhan yang terjadi. Terkait dengan motif, pihak Kaplori dibantu timsus masih mendalaminya.