Beri Perintah Penembakan dan Buat Skenario Peristiwa Kematian Brigadir J, Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka

- 9 Agustus 2022, 19:47 WIB
Beri Perintah Penembakan dan Buat Skenario Peristiwa Kematian Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka Ajudannya!
Beri Perintah Penembakan dan Buat Skenario Peristiwa Kematian Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka Ajudannya! /Tangkapan Layar Polri TV/

Sementara tersangka kedua adalah Brigadir RR atau Ricky Rizal yang ditangkap pada hari Minggu 7 Agustus 2022.

Ia disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Kasus ini sebelumnya dilaporkan sebagai peristiwa tembak-menembak namun kemudian menjadi peristiwa pembunuhan setelah Bharada E mengubah kesaksiannya dan mengajukan diri sebagai justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca Juga: 15 Link Twibbon HUT RI 2022 Desain Terkeren, Tampil Gagah dengan Bingkai Foto Kemerdekaan Indonesia!

Namun dalam keterangan konferensi pers, Kapolri menyatakan tidak ada peristiwa tembak menembak.

"Tidak ada fakta tembak-menembak, yang ada penembakan terhadap brigadir J yang dilakukan atas perintah saudara FS," ungkap Kapolri.

Peran Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir J terungkap dalam keterangan terbaru Listyo Sigit Prabowo di mana Ferdy Sambo memerintahkan anak buahnya untuk menembak Yosua di kediaman rumah dinasnya pada 8 Juli 2022.

Ferdy Sambo juga menjadi otak di balik skenario atau cerita pembunuhan yang terjadi. Terkait dengan motif, pihak Kaplori dibantu timsus masih mendalaminya.

Dalam kasus ini, Polri juga memeriksa 25 anggota Polri karena melanggar prosedur penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga: Teks Pidato Kemerdekaan 77 Tahun HUT RI 2022 Bahasa Jawa Singkat, Bagus untuk Anak SD hingga SMP

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah