UTARA TIMES - Kapolri melalui konferensi pers resmi menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo menjadi tersangka keempat dalam kasus ini sebagaimana hasil konferensi pers Kapolri pada Selasa 9 Agustus 2022 pukul 18.30 WIB.
Meski Irjen Ferdy Sambo tidak menembak Brigadir J, namun ia adalah orang yang memerintahkan tiga anak buahnya untuk menembak Brigadir J.
"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah persitiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia saudara E atas perintah saudara FS. Saudara E telah mengajukan JC dan ini yang membuat peristiwa semakin terang," ungkap Listyo Sigit Prabowo.
Sebelumnya, tim penyidik khusus Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Tersangka pertama adalah Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang yang ditetapkan pada hari Rabu 3 Agustus 2022. Ia disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Baca Juga: Ferdy Sambo Tersangka Atas Kasus Kematian Brigadir J, Kapolri Listyo Sigit Bilang Begini
Editor: Rosma Nur Riana
Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA