Beri Perintah Penembakan dan Buat Skenario Peristiwa Kematian Brigadir J, Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka

- 9 Agustus 2022, 19:47 WIB
Beri Perintah Penembakan dan Buat Skenario Peristiwa Kematian Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka Ajudannya!
Beri Perintah Penembakan dan Buat Skenario Peristiwa Kematian Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka Ajudannya! /Tangkapan Layar Polri TV/

UTARA TIMES - Kapolri melalui konferensi pers resmi menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat.

Ferdy Sambo menjadi tersangka keempat dalam kasus ini sebagaimana hasil konferensi pers Kapolri pada Selasa 9 Agustus 2022 pukul 18.30 WIB.

Meski Irjen Ferdy Sambo tidak menembak Brigadir J, namun ia adalah orang yang memerintahkan tiga anak buahnya untuk menembak Brigadir J.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Baru Pembunuhan Brigadir J, Ini Perannya

"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah persitiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia saudara E atas perintah saudara FS. Saudara E telah mengajukan JC dan ini yang membuat peristiwa semakin terang," ungkap Listyo Sigit Prabowo.

Sebelumnya, tim penyidik khusus Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Tersangka pertama adalah Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang yang ditetapkan pada hari Rabu 3 Agustus 2022. Ia disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Ferdy Sambo Tersangka Atas Kasus Kematian Brigadir J, Kapolri Listyo Sigit Bilang Begini

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x