Bharada E Menjadi Justice Collaborator, Apakah Bisa?

- 10 Agustus 2022, 18:59 WIB
Bharada E Menjadi Justice Collaborator, Apakah Bisa?
Bharada E Menjadi Justice Collaborator, Apakah Bisa? /kolase Pikiran Rakyat/

UTARA TIMES- Setelah ditetapkannya Ferdy Sambo (FS) sebagai tersangka, bagaimana dengan nasib Bharada E? Bisakah ia menjadi Justice Collaborator.

Soal potensi Bharada E menjadi Justice Collaborator kemudian dijawab oleh Mahfud MD selaku Menko Polhukam, terkait mungkinnya Bharada E menjadi Justice Collaborator.

Posisi Justice Collaborator yakni bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap tabir kasus yang masih belum diungkap.

Mahfud MD menyebutkan bahwa Bharada E bisa saja bebas dari tuntutan pidana jika terbukti diperintah melakukan penembakan terhadap brigadir J.

Baca Juga: Penetapan Tersangka Ferdy Sambo, Sahroni: Terima Kasih Kapolri…

Karena itu, ia berharap Bharada E memberikan kesaksian secara utuh di Pengadilan. Inilah ketentuan untuk menjadi Justice Collaborator.

Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara sempat menjadi sorotan setelah meminta pendampingan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Mahfud MD juga memuji pengacara Bharada E yang mampu mengkomunikasikan dengan baik perkara pembunuhan Brigadir J sehingga mudah dipahami masyarakat.

Dalam konferensi di Mabes Polri, Selasa 09 Agustus 2022, Komjen Agus Andrianto menyebutkan bahwa Ferdy Sambo menskenario seolah terjadi tembak-menembak di kediamannya.

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x