UTARA TIMES – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan tetap memberlakukan aturan ganjil genap Jakarta pada hari Kamis 11 Agustus 2022.
Berikut informasi ganjil genap Jakarta hari ini, Kamis 11 Agustus 2022 lengkap lokasi dan jam operasi.
Pemberlakuan aturan ganjil genap Jakarta hari ini merupakan salah satu peraturan lalu lintas kendaraan yang disesuaikan dengan tanggal dan satu angka paling terakhir pada plat nomor kendaraan.
Seperti diketahui aturan terbaru ganjil genap Jakarta akan diberlakukan terhadap 26 lokasi atau ruas jalan.
Adapun penindakan pelanggaran ganjil genap Jakarta pada titik lama tetap menggunakan kamera ETLE, sedangkan titik baru dilakukan tilang manual oleh anggota kepolisian.
Berdasarkan pasal 287 Undang-undang (UU) 12/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar ganjil genap Jakarta akan dikenakan denda maksimal sebesar 500.000 rupiah.
Patut untuk diingat bahwa pemberlakuan aturan ganjil genap di Jakarta menyesuaikan dengan tanggal hari ini.
Baca Juga: Sedang Berlangsung! Live Streaming Indosiar, Indonesia vs Myanmar di Semifinal Piala AFF U-16 2022
Artinya ganjil genap Jakarta hari ini, Kamis 11 Agustus 2022 akan diberlakukan khusus bagi kendaraan berplat Ganjil.
Aturan ganjil genap Jakarta akan diberlakukan hanya untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Baca Juga: Live Streaming Indonesia vs Myanmar Piala AFF U16 2022, Link Nonton Siaran Langsung Timnas Garuda!
Berikut ini 26 daftar lokasi yang akan diberlakukan aturan ganjil genap Jakarta hari ini:
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan T.B. Simatupang)
Jalan Gatot Subroto
Jalan M.H. Thamrin
Jalan M.T. Haryono
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan Jenderal S. Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto)
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Tomang Raya
Jalan Majapahit
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Gajah Mada
Jalan H.R. Rasuna Said
Jalan D.I. Panjaitan
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro)
Jalan Kramat Raya
Jalan St. Senen
Jalan Gunung Sahari.
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Suryopranoto
Jalan Jenderal A. Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
Jalan Pramuka
Baca Juga: Kumpulan Poster Hari Pramuka 2022 Paling Keren, Bagus Dibagikan ke Instagram, TikTok, Facebook
Adapun jam operasi ganjil genap Jakarta hari ini, Kamis 11 Agustus 2022 ialah sebagai berikut:
Pagi: pukul 06:00 – 10:00 WIB
Sore: pukul 16:00 – 21:00 WIB
Baca Juga: Live Streaming Indosiar, Siaran Langsung Timnas U16 vs Myanmar AFF U16 2022 hari ini
Demikian informasi ganjil genap Jakarta hari ini, Kamis 11 Agustus 2022 lengkap lokasi dan jam operasi.***