Assesment tersebut dilakukan setelah kuasa hukum Bharada E mengajukan kliennya sebagai justice collaborator pada Senin, 8 Agustus 2022.
“Iya, ketemu Bharada E dan kita sudah lakukan assesment sekaligus pada sore menjelang malam tadi lah, pimpinan sudah memutuskan setuju untuk perlindungan darurat kepada Bharada E,” terang Hasto pada Jumat, 12 Agustus 2022.
Baca Juga: Ada Bukti Dahsyat, Isu Perselingkuhan Ferdy Sambo Bukan Isapan Jempol
Disampaikan oleh Hasto bahwa perlindungan darurat sementara diberikan sebab keputusan perlindungan secara menyeluruh harus menunggu rapat paripurna pimpinan LPSK pada Senin, 15 Agustus 2022.
Perlindungan tersebut diberikan untuk menjamin saksi atau korban tidak dipengaruhi oleh pihak lain yang berkepentingan, baik dalam bentuk tekanan maupun ancaman.
“Perlindungan darurat itu diperlukan untuk pemohon yang memang menghadapi ancaman dan atau proses hukumnya sudah berjalan dan dia memerlukan pendampingan oleh LPSK,” kata Hasto.
Dituturkan oleh Hasto bahwa bentuk perlindungan yang diberikan LPSK kepada Bharada E di antaranya penebalan di rutan, pemasangan CCTV portabel, suplai logistik, cek udara, pemeriksaan rutin dokter atau psikologi, dan mendatangkan rohaniawan.
Diberitakan sebelumnya bahwa tak kurang mantan Kabareskrim Irjen Susno Duadji mendesak Wakil Ketua LPSK untuk memberi pengamanan kepada Bharada E.
“Air conditioner itu bahaya, air conditioner bisa dimasuki zat loh,” ungkapnya, dikutip Utara Times dari Cirebon Pikiran Rakyat.