LPSK Beri Perlindungan Darurat Bharada E, Tolak Permohonan Istri Ferdy Sambo

- 14 Agustus 2022, 08:39 WIB
LPSK Beri Perlindungan Darurat Bharada E, Tolak Permohonan Istri Ferdy Sambo
LPSK Beri Perlindungan Darurat Bharada E, Tolak Permohonan Istri Ferdy Sambo /Kolase foto Antara/Wahdi Septiawan dan M Risyal Hidayat/

UTARA TIMES – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Perlindungan darurat kini justru diberikan kepada Bharada E.

Penolakan disampaikan LPSK karena kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa istri Ferdy Sambo tidak dilanjutkan oleh penyidik Bareskrim Polri.

Beberapa waktu sebelumnya LPSK juga mengungkap adanya kesulitan dalam menggali keterangan istri Ferdy Sambo saat dirinya mengajukan permohonan perlindungan.

Baca Juga: Asesmen Psikologi Istri Ferdy Sambo, LPSK: Hasilnya Tidak Akan Banyak Berubah

“Permohonan ke LPSK itu ‘kan berkaitan dengan pelaporan Bu PC ke polisi ya. Status hukumnya sampai kemarin ‘kan belum jelas. Nah, sekarang setelah jelas ya tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan, karena status hukumnya ‘kan jadi membingungkan ini, apakah Bu PC itu korban atau dia berstatus lain,” ujar ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Sabtu 13 Agustus 2022.

Disampaikan juga oleh Hasto bahwa status hukum istri Ferdy Sambo saat ini bukan saksi atau korban. Padahal dalam pengajuan permohonan perlindungan saat itu sebagai korban.

Baca Juga: Dugaan Putri Candrawathi Buat Laporan Palsu Pelecehan Seksual Brigadir J, Istri Ferdy Sambo Bisa Dipidana?

Di sisi lain, sejak Jumat, 12 Agustus 2022 LPSK memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menyatakan pihaknya telah setuju memberi perlindungan darurat kepada Bharada E setelah melakukan assesment ke Bareskrim.

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x