Benarkah Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Akan Dipenjara karena Laporan Palsu? Cek Fakta dan Penjelasannya

- 14 Agustus 2022, 11:05 WIB
Cek fakta. Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo akan dipenjara karena laporan palsu
Cek fakta. Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo akan dipenjara karena laporan palsu /Instagram/@divpropampolri/

UTARA TIMES - Istri mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo terancam akan dipenjara.

Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo diduga membuat laporan palsu yang menyebut dirinya dilecehkan Brigadir J.

Lantas benarkah Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo akan dipenjara karena dugaan laporan palsu tersebut?

Sebagaimana diketahui bahwa pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Kadiv Propam di Duren Tiga, Jakarta Selatan karena pengakuan Putri Candrawathi dilecehkan.

Baca Juga: Kunci Jawaban Matematika Kelas 5 Halaman 160: Tuliskan Cara dan Hasilnya di Buku Tulis

Namun laporan Putri Candrawathi tersebut digugurkan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim.

Sebab Ferdy Sambo telah mengaku bahwa ada rekayasa dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Oleh sebab itu, Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, dan Kuat Maruf ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Viral Warga Bali Mempersilakan Muslimah Sholat di Rumahnya, Bukti Toleransi Sangat Tinggi

Namun hingga kini Putri Candrawathi belum diperiksa oleh pihak kepolisian baik sebagai korban pelecehan maupun saksi kasus tersebut.

Di sisi lain, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menerangkan bahwa tidak ada tindak pelecehan seksual sebagaimana dalam laporan.

Selanjutnya Agus mengatakan Tim Khusus Polri akan mengembangkan laporan palsu dari Putri Candrawathi.

Baca Juga: Kunci Jawaban Matematika Kelas 6 SD MI Halaman 132: Menentukan Luas Permukaan Bangun Tabung Tanpa Tutup

"Nanti kami serahkan kepada Timsus keputusannya seperti apa," kata Agus dikutip Utara Times dari Pikiran Rakyat.

Sementara itu, Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan jika laporan tersebut upaya menghalangi penyidik.

“Kami anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian masuk dalam kategori obstraction of juctice, menjadi bagian dari upaya menghalangi-halangi pengungkapan dari pada kasus 340 (pembunuhan berencana Brigadir J),” katanya.

Baca Juga: 10 Ucapan Selamat Hari Pramuka 2022, Semarakkan Semangat Kepramukaan sebagai Caption Media Sosial

Dengan demikian laporan palsu istri Ferdy Sambo yaitu Putri Candrawathi akan dikembangkan Tim Khusus Polri.

Demikian ulasan Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo akan dipenjara karena laporan palsu dengan penjelasan dan cek fakta.***

Editor: Dian Rijal Asyrof


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah