Selain itu, disebut Surya Darmadi juga memiliki delapan pabrik di seluruh Sumatera, yakni di antaranya di wilayah Pekanbaru, Jambi, dan Kalimantan.
Darmex Group memiliki lahan seluas 37.095 hektar tanpa hak karena tidak memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan dari negara.
Proses perizinan perusahaan pun baru dilakukan sebagian, namun Duta Palma Group sudah menggunakan lahan untuk perkebunan kelapa sawit.
Baca Juga: Puisi Kemerdekaan 17 Agustus 2022 untuk Meriahkan HUT RI ke 77
Hingga akhirnya Surya Darmadi atau Apeng ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus maling uang rakyat terkait dengan proposal pada tahun 2014 untuk pengajuan alih fungsi hutan di Riau.
Surya Darmadi diduga menyuap Annas Maamun, Gubernur Riau saat itu untuk mengubah hutan untuk menjadi kawasan lokasi perkebunan PT Duta Palma.