Dalam penyampaiannya Bambang Soesatyo menjelaskan bahwa untuk menindaklanjuti kajian substansi dan bentuk hukum PPHN tersebut, pada awal September 2022 MPR akan menyelenggarakan Sidang Paripurna.
Pada Sidang Paripurna tersebut ditetapkan agenda tunggal pembentukan Panitia Ad Hoc MPR yang nantinya akan bertugas mempersiapkan bahan sidang dan menyusun rancangan Keputusan MPR.
Jika disepakati, putusan mengenai PPHN akan dituangkan dalam bentuk Ketetapan MPR melalui konvensi ketatanegaraan, sehingga mempunyai kekuatan hukum mengikat ke dalam dan ke luar.
Baca Juga: Sinopsis Gangaa Hari ini Selasa 16 Agustus 2022: Gangaa Tidak Mau Mengikuti Peraturan
"PPHN yang menjadi acuan pembangunan jangka panjang, disamping harus memiliki kekuatan mengikat, juga harus memiliki kedudukan legalitas yang tepat,” kata Bambang Soesatyo yang dikutip Utara Times dari mpr.go.id.