Apa Itu PPHN? Begini Penjelasan Salah Satu Terobosan Hukum yang Dikatakan oleh MPR RI

- 16 Agustus 2022, 14:20 WIB
Apa Itu PPHN? Begini Penjelasan Salah Satu Terobosan Hukum yang Dikatakan oleh MPR RI
Apa Itu PPHN? Begini Penjelasan Salah Satu Terobosan Hukum yang Dikatakan oleh MPR RI /Unsplash/ Dino Januarsa/

Baca Juga: Inilah 10 Quotes HUT RI ke 77 Tahun dalam Bahasa Inggris dan Artinya, Bagikan ke Media Sosial pada 17 Agustus

Dalam penyampaiannya Bambang Soesatyo menjelaskan bahwa untuk menindaklanjuti kajian substansi dan bentuk hukum PPHN tersebut, pada awal September 2022 MPR akan menyelenggarakan Sidang Paripurna.

Pada Sidang Paripurna tersebut ditetapkan agenda tunggal pembentukan Panitia Ad Hoc MPR yang nantinya akan bertugas mempersiapkan bahan sidang dan menyusun rancangan Keputusan MPR.

Jika disepakati, putusan mengenai PPHN akan dituangkan dalam bentuk Ketetapan MPR melalui konvensi ketatanegaraan, sehingga mempunyai kekuatan hukum mengikat ke dalam dan ke luar.

Baca Juga: Sinopsis Gangaa Hari ini Selasa 16 Agustus 2022: Gangaa Tidak Mau Mengikuti Peraturan

"PPHN yang menjadi acuan pembangunan jangka panjang, disamping harus memiliki kekuatan mengikat, juga harus memiliki kedudukan legalitas yang tepat,” kata Bambang Soesatyo yang dikutip Utara Times dari mpr.go.id.

Selain itu, Bambang Soesatyo menambahkan bahwa di satu sisi, tidak dalam bentuk undang-undang yang mudah digugat melalui judicial review ke MK, atau ditorpedo dengan PERPPU.

Di sisi lain, tidak juga dalam bentuk pasal-pasal Konstitusi yang akan sulit dilakukan perubahan, mengingat PPHN harus mampu menangkap dinamika zaman. Artinya, bentuk hukum yang paling ideal adalah diatur dalam Ketetapan MPR.

Baca Juga: 7 Pantun HUT RI ke-77 Meriahkan Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2022, Cocok Dijadikan Caption Medsos

Demikian penjelasan apa itu PPHN, salah satu terobosan hukum yang dikatakan Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo.***

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: mpr. go. Id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah