Apa Itu Ruang Laktasi? Begini Pengertian, Kegunaan, hingga Aturan Pemerintah

- 16 Agustus 2022, 19:27 WIB
Apa Itu Ruang Laktasi? Begini Pengertian, Kegunaan, hingga Aturan Pemerintah
Apa Itu Ruang Laktasi? Begini Pengertian, Kegunaan, hingga Aturan Pemerintah /Media Pakuan/

 

UTARA TIMES – Berikut penjelasan apa itu ruang laktasi berikut dengan pengertian, kegunaan, hingga aturan Pemerintah yang mendukung program tersebut.

Hal ini dikarenakan kebutuhan ruang laktasi merupakan tindak lanjut dari tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam program pemberian ASI Eksklusif pada bayi.

Diketahui bahwa ruang laktasi merupakan salah satu fasilitas umum yang disediakan bagi ibu menyusui di tempat-tempat umum, misalnya perkantoran, termasuk puskesmas dan rumah sakit.

Dalam Permenkes No 15/2013 menyatakan bahwa setiap tempat kerja dan tempat sarana, tempat umum harus menyediakan sarana dan prasarana ruang laktasi sesuai dengan standar minimal dan sesuai kebutuhan.

Baca Juga: 7 Quotes HUT RI 2022 Penuh Semangat, Kata Bijak 17 Agustus untuk Kemerdekaan Indonesia 77 Tahun

Dilansir Utara Times dari kemkes.go.id bahwa penyediaan ruang laktasi juga diwajibkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012.

Akan tetapi, pada praktiknya masih banyak yang belum menyediakan ruang laktasi karena berbagai alasan, misalnya pengeluaran biaya lebih untuk membangunnya atau berkurangnya waktu untuk bekerja bagi karyawati yang menyusui atau memerah ASI di kantor.

Sejak keluarnya PP tersebut, masih sedikit kantor dan tempat umum yang menyediakan ruang laktasi. Dari yang telah menyediakannya pun, hanya segelintir di antaranya yang membuat pojok itu menjadi nyaman dan sangat memperhatikan privasi ibu menyusui.

Misalnya memiliki bilik-bilik untuk memerah ASI, tempat mengganti popok bayi, dan tempat mencuci botol susu.

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah