6). Memberikan ASI saja kepada Bayi baru lahir kecuali ada indikasi medis;
7). Menerapkan rawat gabung ibu dengan bayinya sepanjang waktu 24 (dua puluh empat) jam;
8). Menganjurkan menyusui sesuai permintaan Bayi.
9). Tidak memberi dot kepada Bayi
10). Mendorong pembentukan kelompok pendukung menyusui dan merujuk ibu kepada kelompok tersebut setelah keluar dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Demikian penjelasan apa itu ruang laktasi berikut dengan pengertian, kegunaan, hingga aturan Pemerintah yang mendukung program tersebut.***
Editor: Anas Bukhori