Dari 63 anggota yang diperiksa, 35 di antaranya diduga melanggar kode etik dan tidak profesional saat menangani TKP atau masuk kategori menghambat penegakan hukum (obstruction of justice).
Dari 35 polisi yang sudah diperiksa, 16 di antaranya kini ditempatkan di tempat khusus, yakni 6 orang di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok dan 10 orang di Provost Mabes Polri.***